Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
03 Januari 2024 01:33:33
Administrator
306 Kali Dibaca
Fungsi BPD :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas BPD :
BPD mempunyai tugas :
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:
Ketua : MOH. MUNIR
Wakil Ketua : MOH. SYAMSUDIN
Sekretaris : AFANDI ZUHRI, S.Pd.,M.Pd.
Anggota : EDI PURNAWAN, SE
MOH. KHOLIL, S.Hum
ZUBAT DWI SANTOSO
SITI RUHAYANAH, S.Pd
RODLI
SUJIROH
Pemdes Tebuwung mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M"
UDIK-UDIKAN "Money Changer teammate"
Trembesi! Sang Saksi Sejarah Bisu (Tahlil dan Bersih" Makam Mbah Djinggo)
Posyandu Lansia "Dusun Karangasem"
Marhaban Ya Ramadlan 1445 H
Megengan 2024
Inilah..."TIM SUKSES" Sesungguhnya!
Bang Jago Tebuwung, Gacooor...!
Ganteng tenan...Gus Izzul Mojokerto!
Berangkat Pagi, Pulang Pagi (by Armada)
Demokrasi itu, Indah pada waktunya!
Bismillah, Pemilu Serentak 2024 dimulai...
Sepanjang Jalan "Pisang Raja Berdaun Kelapa Hijau"
Gerboan Lahan Makam Baru Dusun Karangasem
Sehat dimulai dari dini, Posyandu!
"Bermain-Belajar", Motorik ke Damkar Gresik Utara

